Advokat M. Sukron Makmun, S.H. - Layanan Hukum di Indonesia

Memberikan layanan hukum terpercaya dalam bidang perceraian, perbankan, leasing, warisan, dan seluruh bidang hukum lainnya.

Total Perkara

2653 Kasus

Perbankan, Perceraian, Leasing, Dll

Berpengalaman dalam menyelesaikan ratusan perkara hukum dengan hasil terbaik bagi klien.

93794500 9896 11f0 a781 4fe211cccd83
Tentang Kami

Advokat M. Sukron Makmun, S.H. –

Adalah seorang praktisi hukum yang berkomitmen memberikan layanan hukum profesional, transparan, dan terpercaya. Dengan pengalaman dalam berbagai bidang hukum, kami hadir untuk membantu klien menyelesaikan permasalahan hukum secara adil, cepat, dan tepat.

Kami percaya bahwa setiap kasus memiliki tantangan tersendiri, sehingga setiap klien mendapatkan pendampingan yang menyeluruh, strategi yang tepat, dan kerahasiaan yang selalu terjaga.

Mengapa Memilih Advokat M. Sukron Makmun, S.H.?

Profesional & Berpengalaman

Dengan pengalaman menangani berbagai perkara hukum di Indonesia, kami selalu mengutamakan profesionalitas dalam setiap langkah. Setiap kasus ditangani dengan strategi yang tepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Transparan & Terpercaya

Kami menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan kejujuran kepada setiap klien. Semua proses hukum dijelaskan secara jelas, sehingga klien merasa aman dan percaya penuh terhadap layanan kami.

Ratusan Klien Terbantu

Banyak klien dari berbagai latar belakang telah mempercayakan penyelesaian masalah hukumnya kepada kami. Setiap kasus menjadi bukti komitmen kami untuk memberikan hasil terbaik.

Pendampingan Hukum Menyeluruh

Kami mendampingi klien sejak tahap konsultasi awal hingga proses persidangan dan penyelesaian perkara. Dengan pendekatan yang komprehensif, klien mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Kantor Hukum M. Sukron Makmun, S.H. – Diakui dalam Berbagai Bidang Hukum
logo 4
logo 5
logo 1
logo 2
logo 3

Bidang Praktik

Kami menyediakan layanan hukum yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perkara keluarga, perbankan, hingga pidana dan perdata. Setiap bidang ditangani dengan profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan klien.

Perceraian & Hukum Keluarga

Memberikan pendampingan hukum dalam perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah, serta sengketa rumah tangga lainnya dengan pendekatan profesional dan tetap menjaga kerahasiaan serta martabat klien.

Sengketa Perbankan & Leasing

Membantu klien menghadapi permasalahan kredit macet, penarikan aset, sengketa leasing, serta perjanjian dengan pihak bank atau perusahaan pembiayaan dengan solusi hukum yang tepat.

Warisan & Wasiat

Menangani pembagian harta warisan, pembuatan wasiat, hingga penyelesaian sengketa antar ahli waris agar tercapai keadilan dan kepastian hukum.

Perjanjian Bisnis & Perdata

Menyusun, mereview, dan menyelesaikan sengketa terkait perjanjian bisnis, kontrak kerja sama, utang piutang, serta perdata umum lainnya.

Pidana Umum & Khusus

Mendampingi klien sebagai pelapor maupun terlapor dalam perkara pidana umum (penggelapan, penipuan, penganiayaan, dll.) maupun pidana khusus (korupsi, narkotika, ITE, dll.).

Seluruh Bidang Hukum Lainnya

Siap memberikan layanan hukum menyeluruh bagi perorangan maupun perusahaan sesuai kebutuhan klien di berbagai bidang hukum.

personal injury template reviewer avatar 1

Lisa Story

Saya pernah menghadapi perkara pidana yang cukup berat. Dengan bimbingan dan pendampingan Advokat M. Sukron Makmun, S.H., saya merasa lebih tenang karena semua proses hukum dijalani dengan jelas dan terarah.

Terima kasih banyak kepada Advokat M. Sukron Makmun, S.H. — dengan pendampingan beliau, proses perceraian saya cepat dan adil. Semua hak saya dijelaskan dengan jelas.
images (1)
Siti Nurhayati
Dalam kasus sengketa perbankan, beliau sangat profesional dan teliti. Semua dokumen diperiksa dengan saksama, dan hasilnya saya puas bisa mendapat solusi yang baik
images (3)
Budi Wijaya
Saya mengalami masalah warisan antar saudara, dan Advokat M. Sukron Makmun, S.H. membantu berdialog, mediasi, hingga akhirnya kami mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
images (2)
Maria Kartini